Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti imbauan untuk kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Meski demikian, petugas pajak tetap disediakan untuk memberikan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak.
"Setiap Jumat DJP WFH, tapi pelayanan tetap buka," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (10/4/2026).
Tempat Pelayanan Terpadu di kantor pajak tetap buka pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Layanan tatap muka diselenggarakan dengan menyesuaikan jumlah personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil," ucapnya.
Selain layanan tatap muka, kanal layanan jarak jauh juga tetap beroperasi penuh. Berbagai yang disediakan seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, hingga media sosial resmi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat. Hal itu sebagai bagian dari serangkaian kebijakan pemerintah untuk membatasi pemakaian energi imbas kenaikan harga minyak akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.
"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri.
(aid/fdl)









































