Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Catat Jadwalnya!

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Catat Jadwalnya!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Apr 2026 13:28 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) selalu dinantikan para abdi negara setelah tunjangan hari raya (THR). Pemberian itu dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka yang mendapatkan adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, Jumat (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan gaji ke-13 ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).

ADVERTISEMENT

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Meski demikian, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:

- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads