BUMN Ikut Anjuran WFH Demi Hemat BBM, Begini Aturannya

BUMN Ikut Anjuran WFH Demi Hemat BBM, Begini Aturannya

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Apr 2026 16:35 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kement
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah telah memulai kebijakan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini. BUMN juga ikut melakukan WFH sesuai anjuran pemerintah.

Badan Pengatur (BP) BUMN telah membuat aturan melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Anak Usaha.

Sebagai korporasi, BP BUMN menyusun aturan WFH merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Y.B Priyatmo Hadi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun untuk unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan.

"Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN," tegas Priyatmo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat. Hal itu sebagai bagian dari serangkaian kebijakan pemerintah untuk membatasi pemakaian energi imbas kenaikan harga minyak akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.

"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads