Aksi May Day pada 1 Mei 2026 bakal diperingati oleh ratusan ribu buruh di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Untuk wilayah Jakarta, aksi akan dilakukan di dua titik utama, yaitu di depan gedung DPR RI pada pukul 10.00-12.00 WIB, kemudian dilanjutkan long march menuju Istora Senayan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah peserta aksi di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Jumlah ini telah disesuaikan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kapasitas lokasi.
"Kami tegaskan, aksi May Day KSPI ini adalah aksi damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Istora Senayan, akan digelar May Day Fiesta sekaligus deklarasi organisasi kemasyarakatan buruh bernama Garda Buruh Nasional, sebuah gerakan yang diinisiasi KSPI untuk memperjuangkan aspirasi buruh secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal program-program kerakyatan pemerintah.
Alasan pemilihan lokasi aksi di DPR salah satunya adalah karena tuntutan buruh yang disuarakan pada May Day 2025 belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR. Adapun isu utama buruh saat ini adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sehingga lokasi yang paling tepat untuk menyuarakan tuntutan tersebut adalah DPR RI.
Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, menurutnya, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan progres yang jelas.
"Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," tegas Said Iqbal.
8 Tuntutan di Halaman Berikutnya. Langsung Klik
Said Iqbal mengatakan isu yang diangkat dalam May Day 2026 berkembang menjadi delapan tuntutan utama. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja. Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
Keempat, menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
"Ini bukan isu, ini sudah terjadi. Sudah ada pembicaraan efisiensi. Artinya potensi PHK nyata," katanya lagi.
Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%.
Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan. Menurut Said Iqbal, belum diratifikasinya konvensi tersebut menjadi salah satu penyebab masih maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.











































