STT Heran Kenapa Diselidiki Terus Soal Monopoli
Selasa, 23 Okt 2007 13:10 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera mengeluarkan keputusan soal dugaan monopoli Temasek di sektor telekomunikasi Indonesia. Anak perusahaan Temasek yang memiliki saham di PT Indosat Tbk, yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) mengaku heran kenapa penyelidikan dugaan monopoli itu terus dilakukan. STT menilai tidak ada kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat.Hal tersebut disampaikan Senior Director Corporate Communication STT Melinda Tan dalam media briefing di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/10/2007)."Kan kita tahu bahwa antara Temasek dan STT sendiri beda, BoD (Board of Directors) dan BoC (Board of Comissioners) pun beda, jadi tidak bisa dikatakan kepemilikan silang antara Indosat dan Telkomsel, lalu kami juga bertanya-tanya kenapa penyelidikan ini terus dilanjutkan," ujarnya.Tuduhan monopoli yang dilayangkan ke STT dinilai Melinda tanpa dasar dan cacat bukti. Kepemilikan STT di Indosat tidak ada hubungannya sama sekali dengan Telkomsel, karena STT dan SingTel yang memegang saham di Telkomsel merupakan perusahaan yang terpisah."Dan Temasek pun tidak pernah mengarahkan ataupun ikut campur dalam bisnis dan memberikan keputusan operasional untuk STT, maka dari itu, tidak melanggar UU tentang persaingan usaha," ujarnya.Pada tanggal 1 November nanti STT akan melakukan pembicaraan dengan KPPU. Kesempatan itu akan digunakan STT untuk memberikan penjelasan kepada KPPU sehubungan dengan tuduhan yang berkembang selama ini."Kami akan melakukan hearing pada 1 November nanti, sebenarnya besok jadwalnya tapi karena waktunya tidak tepat maka kami akan melakukan hearing pada 1 November nanti," ujarnya.Sementara itu Senior Vice President Corporate Planning Nicholas Tan menyatakan jika KPPU menyatakan mereka bersalah, STT akan mengajukan banding ke pengadilan Jakarta."Dalam menyikapi kemungkinan terburuk dalam hasil keputusan KPPU jika memang kita dinyatakan bersalah atau melanggar UU persaingan usaha dan kepemilikan silang maka kami siap mengajukan banding ke pengadilan," ujarnya.
(ddn/ir)











































