Bea Cukai Tolak Registerasi 169 PPJK

Bea Cukai Tolak Registerasi 169 PPJK

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2007 17:40 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai menolak registerasi sekitar 169 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bea dan Cukai menolak registerasi karena PPJK itu belum memenuhi persyaratan.Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/10/2007)."Ada yang karena pembukuan tidak solid, yang alamat tidak jelas, kan kita ngecek juga," ujarnya mengemukan alasan penolakan registerasi tersebut.Menurut Anwar, PPJK yang melakukan registerasi ke Bea Cukai jumlahnya ribuan.PPJK sempat mempersoalkan keluarnya PMK No 65 tahun 2007. PMK itu mewajibkan PPJK melakukan registerasi sesuai dengan syarat yang ditentukan, satu syarat yang dinilai memberatkan adalah penyerahan uang jaminan hingga Rp 250 juta di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.Namun menurut Anwar soal uang jaminan kini tidak ada masalah. Bea Cukai sudah mendatangi Dirjen UKM, dan PT Askrindo."Itu sudah selesai, tidak ada masalah, jaminannya itu custom bond. Jaminan itu bisa uang tunai, bank garansi. Tapi tidak harus tunai saat itu juga," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads