Kenapa Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar APBN?

Kenapa Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar APBN?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Apr 2026 20:15 WIB
PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat di balik Kopdes Merah Putih
Foto: Istimewa
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait skema baru pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan baru memungkinkan pemerintah membayar cicilan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Airlangga mengatakan skema pendanaan Kopdes Merah Putih mengalami perubahan karena ada penyesuaian dari segi kegiatan. Tujuannya untuk mendorong kegiatan di level masyarakat paling bawah.

"Tentu ada perubahan karena terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level paling bawah," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya potensi APBN yang akan semakin ketat jika harus menanggung cicilan pembiayaan Kopdes Merah Putih, Airlangga menyebut sudah ada pos anggaran tersendiri untuk pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

"Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan," ucap Airlangga.

ADVERTISEMENT

Perubahan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.

Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.

Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," tulis Pasal 3.

Dengan diubahnya skema pembayaran oleh pemerintah, status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Kini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

"Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa," tulis Pasal 2 ayat (6).

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads