Dana Investasi Pesangon Bebas Pajak
Rabu, 24 Okt 2007 11:38 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pesangon memutuskan untuk membebaskan pajak atas pengelolaan investasi dana cadangan PHK.Kepastian pembebasan pajak itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno yang mengatakan pihak depkeu dan dirjen pajak menyetujui pembebasan pajak di RPP Pesangon."Sudah dibahas dengan depkeu dan dirjen pajak dan itu diputuskan bebas pajak," kata Erman usai memberikan sambutan dalam pertemuan tripartit nasional mengenai peranan polisi dalam hubungan industrial di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Saat ini RPP Pesangon sudah dalam tahap pembahasan finalisasi aspek hukum dan rancangannya sudah masuk ke sekretariat negara."Saya terakhir sudah konsultasi dengan semua unsur serikat pekerja baik konfederasi maupun non konfederasi, semua tidak ada masalah karena substansinya sudah masuk semua dalam RPP," jelas Erman.Sebelumnya pengesahan RPP Pesangon terganjal pembahasan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK.Depnakertrans mengusulkan agar tidak dikenakan pajak seperti jaminan hari tua supaya dananya terkumpul sebagai saving cadangan pesangon.
(ir/qom)











































