Garuda Akui Terlambat Mengurus Dokumen Impor 6 Pesawatnya
Rabu, 24 Okt 2007 11:48 WIB
Jakarta -
PT Garuda Indonesia mengakui ada keterlambatan proses pengurusan administrasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 2, yang menyebabkan 6 pesawatnya kini disegel pihak Bea Cukai.Pengurusan PIB 2 tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu no 574/KMK.05/1996 tentang tata laksana impor sementara. Dan surat edaran Dirjen Bea Cukai No SE 98/BC/1997 tentang petunjuk pelaksaan tata cara penyelesaian barang impor sementara. "Keterlambatan ini murni karena proses administrasi belaka," kata Communication External Garuda Indonesia, Singgih Handoyo kepada detikFinance di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Namun menurut Singgih, pada hari ini PT Garuda Indonesia langsung mengurus perpanjangan PIB dan diharapkan bisa langsung clear. Sehingga penyegelan 6 pesawat tersebut langsung bisa dicopot dan beroperasi kembali. Lebih lanjut Singgih menerangkan, ada sejumlah hal yang membuat keterlambatan pengurusan administrasi seperti syarat-syarat pengajuan dokumen jika dahulu cukup fotokopi, sekarang harus yang asli. "Jadi kami harus mengejar ke negara asal, bukti-bukti dokumen aslinya. Itu yang kadang menjadikan waktunya lebih lama," tambahnya.6 Pesawat Garuda Indonesia disegel oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi jika Garuda belum menyelesaikan kewajiban maka pesawat tidak boleh diterbangkan. 6 Pesawat Boeing 737-400 itu bernomor registerasi PK-GZH menyusul PK-GZM, PK-GZL, PK-GZK, PK-GZI, dan PK-GZJ. Namun, baru 5 yang disegel karena 1 pesawat masih beroperasi. Anwar menjelaskan, pihak Garuda sudah tidak memenuhi kewajibannya lebih dari 6 bulan. "Dokumen-dokumen itu tidak diproses dan diselesaikan dalam tepat waktu," imbuh Anwar kepada detikFinance.
(qom/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































