Para pencari kerja di Indonesia harus sabar dan tak patah semangat. Pasalnya, kenyataan pahit bakal dihadapi selama proses mencari pekerjaan.
Berikut 3 fakta pahit yang menjadi tantangan para pencari kerja di Indonesia:
1. Lapangan Kerja Minim
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini berada dalam posisi lampu kuning. Hal ini terjadi karena tingginya jumlah pencari kerja baru, namun kondisi tersebut tak sebanding dengan penyediaan lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan setiap tahunnya ada 3,5 juta pencari kerja baru. Sementara setiap 1% pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mampu menampung 200.000 hingga 400.000 pekerja. Itu pun jika sektor padat karya tumbuh.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi, kalau boleh kami sampaikan lampu kuning. Kenapa lampu kuning? Karena setiap tahun itu ada 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke dunia kerja. Dan kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi kita, setiap 1% pertumbuhan ekonomi kita itu bisa menyerap antara 200.000 sampai dengan 400.000 kalau investornya adalah padat karya semua," ujarnya dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/6/2026).
Bob mengatakan bahwa dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan seluruh investasi bersifat padat karya, jumlah tenaga kerja yang terserap hanya sekitar 2 juta orang. Dengan begitu, masih ada sekitar 1,5 juta pencari kerja yang tidak terserap pasar kerja.
"Sehingga beban tenaga kerja yang masuk ke pasar kerja itu sangat berat. Dan kalau tidak terserap, mereka akan bergeser ke sektor informal," ujarnya.
(2) Perusahaan Enggan Buka Lowongan
Sebanyak 67% perusahaan tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pegawai baru. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini.
Bob mengatakan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk segera diatasi. Jika kondisi ini berlanjut, yang ada akan menimbulkan persoalan baru.
"67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan," ujar Bob.
Selain itu, dalam survei APINDO tersebut juga sebanyak 50% perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi bisnisnya dalam lima tahun ke depan.
"Hasil survei kita juga di APINDO saat ini ya, 50% perusahaan itu nggak punya rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian buat kita," terang Bob.
(3) Siap-siap Gaji di Bawah UMR
Bob mengungkapkan saat ini hanya 36% pekerja yang yang dibayar di atas upah minimum regional (UMR). Kondisi ini menunjukkan adanya tidak keselarasan antara kebijakan upah minimum dan realisasi di lapangan.
Ia mengatakan kondisi ini terjadi utamanya di industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan sektor padat modal.
"Saat ini hanya sekitar 36% karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan," ujar Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/6/2026).
Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya itu, Bob mengatakan jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon juga masih rendah.
"Kurang dari sepertiga pekerja yang eligible menerima pesangon," katanya.
Dengan kondisi itu, APINDO berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berharap bahwa undang-undang yang dihadirkan selain dalam rangka amanat ya untuk melanjutkan apa yang direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pendahuluan pekerjaan yang dari waktu-waktu semakin berat. Dan ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh karena itu, kita dari APINDO berusaha untuk proaktif," katanya.
(hrp/hns)










































