MA Batalkan Putusan Pailit PT DI

MA Batalkan Putusan Pailit PT DI

- detikFinance
Rabu, 24 Okt 2007 14:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pailit yang menimpa PT Dirgantara Indonesia."MA menerima permohonan kasasi PT DI dan dibacakan pada Senin 22 Oktober lalu," kata ketua majelis perkara Mariana Sutadi di sela-sela pelantikan 8 Kepala Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai pegawai PT DI tidak berhak mengajukan perkara kepailitan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang publik seperti halnya PT DI.Mariana menjelaskan, sesuai penjelasan dalam pasal 2 ayat 6 UU Kepailitan disebutkan, yang dimaksud BUMN bergerak di bidang publik adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.Modal PT DI, menurutnya, secara keseluruhan dimiliki negara, namun terbagi atas saham yang pemegang, yakni Menneg BUMN dan Menteri Keuangan."Karena untuk memenuhi aturan ketentuan UU Perseroan Terbatas, perseroan hanya boleh dimiliki minimal 2 orang. Meski demikian, tetap seluruh modalnya dimiliki negara," jelasnya.Sehingga menurut UU Kepailitan, yang berwenang mengajukan perkara kepailitan atas sebuah BUMN itu adalah Menkeu. Selain itu, majelis kasasi juga merujuk pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian yang menerangkan bahwa PT DI, PT Krakatau Steel serta yang lainnya adalah objek industri vital milik negara. (ndr/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads