PT DI Sambut Baik Putusan MA Membatalkan Pailit

PT DI Sambut Baik Putusan MA Membatalkan Pailit

- detikFinance
Rabu, 24 Okt 2007 14:40 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan gugatan pailit. "Saya baru dengar 1 jam yang lalu, MA memenangkan kasasi kita. Dan kita memang sangat berbahagia," ujar Humas PT DI Rakhendi Priatna saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/10/2007).Menurutnya, pembatalan pailit itu dirasa sangat melegakan karena BUMN tersebut sedang giat-giatnya melaksanakan berbagai program. PT DI berharap berbagai prospek order bisa semakin lancar setelah keputusan tersebut."Kita dimenangkan di MA, tentu saja bisnis akan kembali lancar, kebetulan sedang mendapat berbagai kesempatan emas untuk dapat order dalam dan luar negeri," jelasnya dengan bahagia. Ia berharap keputusan itu bisa memberi dampak yang positif bagi 3.800 karyawan PT DI dan 14 ribu keluarganya."Kita harapkan semua pihak harus bisa menerima dengan segala pemikiran yang jernih," jelas Rakhendi yang mengaku belum mendapat salinan putusan MA tersebut.MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pailit yang menimpa PT DI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai pegawai PT DI tidak berhak mengajukan perkara kepailitan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang publik seperti halnya PT DI. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads