Pemerintah Dituding Intervensi Pembatalan Pailit PT DI

Pemerintah Dituding Intervensi Pembatalan Pailit PT DI

- detikFinance
Rabu, 24 Okt 2007 14:54 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SPFKK PT DI) menilai pemerintah mengintervensi keputusan MA yang membatalkan pailit PT DI.Hal tersebut disampaikan Ketua SPFKK PT DI Arif Minardi ketika dihubungi detikFinance, Rabu (23/10/2007).Hal ini terlihat dari keputusan MA bahwa yang berhak menggugat pailit adalah adalah Menteri Keuangan."Kami melihat di situ ada intervensi pemerintah," ujarnya.Arif menilai sebenarnya suatu BUMN yang berstatus perseroan terbatas bisa digugat pailit oleh selain Menteri Keuangan. Mengingat berdasarkan UU BUMN yang baru, aset BUMN merupakan aset yang terpisah dari kekayaan negara.Menurut Arif meski MA membatalkan pailit PT DI, bukan berarti kewajiban pembayaran PT DI yakni berupa pembayaran uang pensiun juga ikut batal. Pihak SPFKK yang menggugat pailit PT DI belum menerima keputusan dari MA ini. Mereka akan bertemu dengan pihak pengacara untuk membahas tindak lanjut dari keputusan MA, apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau mengambil langkah hukum yang lain."Tapi yang paling dekat adalah PK. PK kan bisa diajukan 8 hari setelah keputusan MA itu diterima," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads