Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan mekanisme pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi jemaah haji yang membawa handphone (HP) baru dari Tanah Suci. Proses itu diwajibkan agar perangkat bisa digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan jemaah haji tidak jarang membawa HP baru saat kembali ke Indonesia. Terutama ketika perangkat yang lama hilang, rusak atau dibutuhkan untuk komunikasi selama ibadah.
"Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja untuk membeli HP, tetapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat penting sehingga akhirnya bapak ibu jemaah haji itu membeli HP baru," ujar Cindhe dalam media briefing virtual, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cindhe menjelaskan perangkat yang dibawa dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan terlebih dahulu sebelum dapat terhubung ke jaringan lokal di Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan jemaah haji adalah melaporkan perangkat tersebut ke petugas Bea Cukai saat tiba di bandara kedatangan.
Setelah itu, petugas akan merekam nomor IMEI perangkat serta identitas jemaah. Data tersebut kemudian diteruskan ke sistem terkait agar perangkat bisa diaktifkan di jaringan seluler nasional.
"Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," jelas Cindhe.
Khusus jemaah haji reguler, barang bawaan pribadi termasuk HP mendapatkan fasilitas pembebasan penuh sepanjang masih dalam batas kewajaran sebagai barang pribadi. Sementara barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan dengan batas nilai maksimal US$ 2.500.
Jika total nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan. Pungutan yang dimaksud berupa tarif bea masuk sebesar 10%, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11%.
"Nanti akan diseleksi ya terkait dengan nilai barangnya, apakah itu barang yang nilainya di bawah US$ 2.500 atau lebih. Jadi tadi kami sampaikan untuk jemaah haji reguler itu memang tidak ada batasan nilai. Kalau untuk jemaah haji khusus nanti akan ada pembatasan nilai US$ 2.500,"ujarnya.
Simak juga Video 'Menhaj Pastikan Fasilitas Hotel Bagi Jemaah Haji Memadai':
(fdl/fdl)










































