Relawan MBG Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Relawan MBG Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2026 09:47 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK
Ilustrasi/Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perlindungan sosial bagi tenaga relawan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga relawan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto mengatakan mitra dan yayasan SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan. Ia menekankan perlindungan kerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional program MBG.

"Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG," ujar Ranto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan. Ranto juga meminta agar yayasan serta mitra dapat memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tercatat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan secara nasional belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar," tambah Ranto.

Di tingkat daerah, Provinsi Maluku misalnya, menunjukkan angka yang baik. Dari 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau 94,55% sudah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti," jelas Ranto.

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads