Menneg BUMN: Pembatalan Pailit PT DI Sudah Seharusnya
Kamis, 25 Okt 2007 13:16 WIB
Palembang - Menneg BUMN Sofyan Djalil menilai pembatalan putusan pailit PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memang sudah seharusnya. Keputusan itu sudah salah sejak awal."Kita memang melawan, waktu dulu keputusan dipailitkan PT DI kita anggap keliru, dan kita melawan. Kemudian kita menang, dan memang keputusan itu dulu tidak benar," kata Sofyan.Penegasan itu disampaikan Sofyan disela-sela peresmian pengaliran gas dari ConocoPhilips ke pipa SSWJ di Grissik, Sumatera Selatan, Kamis (24/10/2007). Meski demikian, Sofyan berharap permasalahan dengan mantan karyawan PT DI bisa diselesaikan dengan baik. PT DI juga diharapkan semakin berkembang setelah putusan pailit dibatalkan."Kita akan negosiasi agar bisa menyelesaikan baik-baik, tapi yang penting hukum sudah maksimum, pemerintah dan PT DI sudah benar," tambah Sofyan.MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pailit yang menimpa PT DI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai pegawai PT DI tidak berhak mengajukan perkara kepailitan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang publik seperti halnya PT DI.
(qom/ir)











































