Pipa Meledak, BP Didenda Rp 3,4 T
Jumat, 26 Okt 2007 09:46 WIB
Washington - Perusahaan minyak Inggris, BP didenda US$ 373 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sehubungan dengan kasus ledakan pipanya di Texas tahun 2005 lalu. Denda itu dikenakan sebagai penalti atas kriminalitas, mengganggu lingkungan, pipanisasi minyak mentah yang buruk dan memanipulasi harga gas propan di pasar. "Kasus BP menggambarkan komitmen penegakan hukum untuk melindungi lingkungan, keamanan masyarakat Amerika dan integritas pasar," ujar pejabat Kejaksaan Agung AS, Peter Keisler seperti dikutip dari AFP, Jumat (26/10/2007)."Bisnis yang mengabaikan hukum dan membahayakan pekerja serta masyarakat atau melakukan korupsi harus diganjar," tambahnya.Denda itu dikenakan bersamaan dengan rangkaian kecelakaan yang terjadi dalam operasi BP di AS. Sebagai bagian dari hukuman itu, BP juga diwajibkan untuk membayar pinalti kriminal sebesar US$ 100 juta, US$ 25 juta kepada US Postal Insepection Consumer Fraud Fund dan restitusi US$ 53 juta, plus penalti sipil US$ 125 juta.BP juga diwajibkan membayar kompensasi US$ 50 juta berkaisan dengan masalah kriminal terkait ledakan di kilang minyak Texas City. Ledakan itu menyebabkan 15 orang karyawan kontraknya meninggal dan 170 orang terluka. "Kasus ini mendemonstrasikan bahwa kasus kriminal tidak hanya terjadi di jalanan yang tidak aman. Ia dapat terjadi pada ruangan direksi perusahaan atau meja perdagangan," ujar Kenneth Jones, deputy chief postal inspector.Atas semua denda itu, BP setuju untuk membayarnya. BP juga meminta maaf atas semua kejadian itu."Keputusan ini menunjukkan bahwa operasi kami gagal untuk memenuhi standar kami sendiri dan yang ditentukan oleh UU. Untuk itu, kami minta maaf," ujar chairman dan president BP Bob Malone.
(qom/ir)











































