Beda Hitungan Data Penumpang Soekarno-Hatta Tak Mungkin 0%

Beda Hitungan Data Penumpang Soekarno-Hatta Tak Mungkin 0%

- detikFinance
Jumat, 26 Okt 2007 12:13 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) akan berupaya menurunkan perbedaan data penumpang antara hitungan Unit Fiskal Luar Negeri (UFLN) dan PT Angkasa Pura (AP) hingga dibawah 5%. Namun perbedaan hitungan itu tak mungkin nol persen.Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, perbedaan hitungan itu akan terus diupayakan hingga dibawah 5% pada tahun 2007."Tapi kalau 0 persen itu susah, karena memang tidak semua orang harus bayar fiskal kan. Kemudian pencatatannya tidak sama momennya, kalau di Angkasa Pura tentunya mereka hanya mencatat atau mengadministrasikan apa yang harus mereka kerjakan, apa yang jadi tugas dan tanggung jawabnya," jelas Darmin di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Ia mencontohkan, pengelola bandara untuk kenyamanan keamanan mjual airport tax, yang dibayar waktu check in "Itu sudah dianggap penumpang," tuturnya.Kunjungan komisi XI DPR RI ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan adanya perbedaan hitungan penumpang antara UFLN dan PT AP. Hal itu menyebabkan adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun. "Yang dijelaskan bahwa ada kehilangan Rp 1 triliun itukan 3 tahun dijumlahkan, kalau dilihat per tahun dari 2004 ke 2006 itu persentasenya turun tajam, hanya dia mungkin ada lah kebocoran di sana sini tapi perbaikan jelas ada," jelas Darmin. Ia menjelaskan, semakin menurunnya perbedaan fiskal ini terlihat dari data bahwa pada tahun 2004, perbedaan fiskal antara UFLN dengan Angkasa Pura adalah sebesar 18 persen, pada 2005 berbeda 12 persen dan pada tahun 2006 berbeda 5 persen. "Artinya bahwa belum sempurna mungkin iya, karena jangan lupa di pelabuhan dan bandar udara banyak pihak di situ, kita sih tidak menyalahkan yang lain, tapi karena banyak pihak bisa saja ada yang lolos. Itu bisa, tapi yang jelas ada penurunan yang cepat," ujarnya. Adapun upaya untuk menekan agar perbedaannya bisa di bawah 5 persen adalah perbaikan prosedur di bandara. "Satu hal perlu diingat, itu (fiskal) sebenarnya bukan pajak yang berdiri sendiri, itu adalah PPH bayar dimuka akhirnya yang kita pajakin orangnya, fiskal bukan pajak berdiri sendiri, tapi uang muka," katanya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads