Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro atau 'Sultan Kemnaker' menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/).
Dalam sidang tersebut, Bobby dicecar jaksa soal asal-usul sebutan 'sultan'. Bobby lantas menjelaskan istilah itu datang dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Mendapatkan julukan sultan, berapa harta kekayaan Bobby?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bobby tercatat memiliki harta sebesar Rp 3.905.374.068. Namun, LHKPN itu untuk disampaikan untuk periode tahun 2021, dan dilaporkan pada 2 Maret 2022.
Dalam dokumen tersebut, Irvian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut rincian harta kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 1.278.247.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 145 m2/54 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Rp 1.278.247.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 335.000.000
1. Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, Rp 335.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 75.253.273
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.216.873.795
F. Harta Lainnya: Rp 0
Sub Total: Rp 3.905.374.068
III. Utang: Rp 0
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp 3.905.374.068
(ily/hns)










































