PT DI akan Jadwal Kembali Utang ke Kreditor
Jumat, 26 Okt 2007 14:31 WIB
Bandung - PT Dirgantara Indonesia (DI) akan melakukan penjadwalan kembali utang kepada para kreditor menyusul keputusan pembatalan pailit dari Mahkamah Agung.Hal tersebut disampaikan Dirut PT DI Budi Santoso kepada wartawan di kantornya, Jalan Pajajaran, Bandung, Jumat (26/10/2007).PT DI akan memprioritaskan pembayaran utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang nilainya mencapai US$ 56 juta."Ini akan kami prioritaskan untuk penjadwalan ulang utang kami, sementara untuk kreditor lain itu utang biasa, seperti ke RS Hasan Sadikin utang itu kan karena adanya keputusan pailit yang membuat kami tidak bisa membuat pembayaran," ujarnya.Setelah melakukan penjadwalan kembali utang, PT DI akan kembali mengembangkan sayap bisnis yang terpuruk. Antara lain dengan mengikuti tender pembuatan pesawat di negara Asia dan Timur Tengah."Kami juga akan negosiasi ulang dengan salah satu negara di Timur Tengah untuk pembuatan 6 buah pesawat CN 235," ujarnya.Negosiasi dengan negara tersebut sempat tertunda menyusul dipailitkannya PT DI oleh Pengadilan Niaga Jakarta.Mengenai permasalahan dengan mantan karyawan, PT DI akan membuka pintu untuk berkomunikasi. Menurutnya selama ini mantan karyawan salah paham mengenai sistem pesangon.Eks karyawan mengangggap dana pensiun itu menggunakan sistem dana pensiun manfaat pasti padahal sesuai aturan perusahaan dana tersebut adalah iuran pasti yang dipotong dari gaji karyawan dan perusahaan juga ikut menyumbang."Kalau manfaat pasti itu harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, dan sepengetahuan saya dari direksi lama belum pernah ada pengajuan itu kepada pemegang saham," ujarnya.Budi menilai perusahaanya sudah melakukan kewajiban pembayaran sisa uang pensiun yang tercantum dalam amar III keputusan Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P).
(ddn/ir)











































