Kendaraan listrik kini tak lagi dikecualikan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan yang dikecualikan PKB artinya pajak tahunan tak terkena pajak.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Meski tak lagi bebas pajak PKB, dalam aturan yang sama ditekankan kendaraan listrik masih bisa mendapatkan insentif, sehingga pajaknya bisa lebih murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom, Selasa (21/4/2026), tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang dikecualikan dari objek PKB hanya berupa 5 kendaraan. Pertama kereta api dan kedua kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Lalu, ketiga kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Keempat kendaraan bermotor energi terbarukan, dan terakhir kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Di aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Nah dalam Permendagri nomor 11 diatur kendaraan listrik masih bisa dapat insentif, sehingga pajaknya bisa tetap lebih murah.
Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
(acd/acd)










































