Lembaga Pasar Modal Masih Ogah Lapor Transaksi Mencurigakan

Lembaga Pasar Modal Masih Ogah Lapor Transaksi Mencurigakan

- detikFinance
Jumat, 26 Okt 2007 19:20 WIB
Jakarta - Lembaga pasar modal masih bersikap pasif dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM).Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein di sela-sela workshop PPATK di Hotel Novotel, Bogor, Jumat (26/10/2007)."Sejauh ini jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan efek masih sangat minim bila dibandingkan dengan LTKM dari bank," ujarnyaDari total LTKM yang dilaporkan pada triwulan III-2007 sebanyak 11.347, jumlah LTKM perusahaan efek hanya 87 laporan atau kurang dari 1 persen.Perusahaan valas 18 perusahaan sebanyak 108 laporan. Lembaga dana pensiun 1 perusahaan dengan 5 laporan. Lembaga pembiayaan 11 perusahaan dengan jumlah laporan 101.Manager investasi ada 3 perusahaan sebanyak 6 laporan. Perusahaan asuransi 19 perusahaan sebanyak 489 laporan.Tingkat kepatuhan lembaga pasar modal dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan juga masih sangat rendah."Hal ini disebabkan banyak yang belum memahami bahwa dalam melakukan penyelidikan atas tindakan pencucian uang termasuk di dalamnya adalah rekening efek. Selama ini penyidikan dipandang cukup hanya melalui rekening bank saja padahal rekening efek itu berbeda dengan rekening bank," ujarnya.LTKM paling banyak disampaikan perbankan, yakni 10.555 laporan dari 119 bank. Dari 119 bank yang melapor semua bank milik negara sudah melaporkan LTKM dengan jumlah 2.775 laporan. 58 bank swasta sebanyak 4.078 laporan. 11 bank asing sebanyak 1.074 laporan. Sisanya adalah 26 bank pembangunan daerah 13 bank campuran dan 7 BPR sebanyak 2.628 laporan. (ddn/ddn)

Hide Ads