PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan komitmennya untuk mengembalikan dana Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar yang terdampak kasus dugaan penggelapan hari ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setiawan setelah melakukan pertemuan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (21/4) kemarin.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Wahju seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu memastikan tak ada kendala dalam proses pencairan atau pengembalian yang dilakukan. Bahkan menurutnya perbankan akan mengembalikan seluruh dana yang kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 28 miliar.
"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," imbuhnya.
Meski begitu, sebelum dana tersebut dikembalikan, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah lain di kemudian hari.
"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.
Sebelumnya, kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat dan transparan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3).
Tonton juga video "Dirut BNI Pastikan Dana Rp 28 M Paroki Aek Nabara Dikembalikan Besok"
(igo/fdl)










































