Bea Masuk Station Wagon dan Mobil Balap Naik Jadi 45%

Bea Masuk Station Wagon dan Mobil Balap Naik Jadi 45%

- detikFinance
Minggu, 28 Okt 2007 10:00 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan menaikkan bea masuk beberapa tipe mobil. Mobil bukan sedan atau station wagon dan mobil balap yang masuk dalam sistem tarif nomor 87.03 dengan mesin piston pembakaran cetus api yang memiliki kapasitas silinder melebihi 1800 cc hingga 2000 cc bea masuknya sekarang menjadi 45 persen.Sebelumnya mobil jenis ini dikenai bea masuk 20 persen. Mobil dengan kapasitas silinder 2.000-2.500 cc dengan sistem gardan tunggal, bea masuk juga dinaikkan menjadi 45 persen.Namun untuk kendaraan completely knock-down (CKD) yang memiliki kapasitas melebihi 2500 cc tarif bea masuk diturunkan dari 45 persen menjadi 20 persen."Kebijakan dimaksud ditetapkan dalam rangka peningkatan daya saing industri, melindungi konsumen, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional dengan tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Minggu (28/10/2007).Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 110/PMK.011/2007 terhitung sejak 14 September 2007 yang mengatur melalui perubahan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang-barang impor."Selain itu perubahan juga karena adanya amandemen keempat Harmonized System (HS) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang didasarkan pada Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature," jelasnya. (ddn/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads