Bapepam: Laporan Transaksi Keuangan Sudah Baik
Minggu, 28 Okt 2007 10:48 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membantah bahwa pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan oleh perusahaan lembaga keuangan masih minim.Bapepam pun sudah memberikan sanksi kepada pihak-pihak atau broker-broker yang melanggar ketentuan aturan pasar modal.Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany usai pertandingan volley dengan wartawan Forkem di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (28/10/2007)."Sudah lebih baik, contohnya kasus TMPI (PT Agis Tbk). Itu kan semua pelanggaran dari New York customers, yaitu pelanggaran tentang anti money laundering. Kita kenakan sanksi karena itu. Jadi enforcement sudah bagus sekali di tempat kita," ujarnya.Namun kalau dilihat dari segi jumlah, Fuad mengaku memang perbankan jelas lebih banyak melaporkan transaksi yang dinilai mencurigakan."Hanya soal pelaporan, di pasar modal, transaksi uang kan melalui bank. jadi dengan sendirinya bank yang harus melaporkan, jadi kita ada juga. Jangan dilihat dari jumlah pelaporan. Kalau jumlah pelaporan, jelas perbankan lebih banyak karena semua transaksi pasar modal kan melalui perbankan. Jadi kalau ditemukan oleh bank, bank yang akan mengcover itu," ujarnya.Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah ditindaklanjuti oleh Bapepam. "Kita sudah mengadakan tindakan-tindakan yang represif. tapi mungkin tidak diumumkan karena itu kan sudah rutin bagi kita. nanti akhir tahun akan kita laporkan," ujarnya.Sanksi paling keras yang diberikan Bapepam adalah berupa pencabutan izin perusahaan.
(ddn/ddn)