Menkeu Akui Tak Ada Perubahan Bea Masuk Mobil
Senin, 29 Okt 2007 11:10 WIB
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tidak ada perubahan bea masuk (BM) mobil. Namun Menkeu menolak menjelaskan kenapa sampai ada pengumuman kenaikan bea masuk mobil."Itu cuma updating saja, tidak ada yang baru. Itu sesuai dengan yang kita commit di tahun 2004," jelas Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/10/2007).Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat ditanya mengenai pernyataan Depperin bahwa pengumuman kenaikan bea masuk mobil tidak ada. Pengumuman kenaikan itu merupakan kesalahan cetak dari Depkeu.Menkeu menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Nanti deh, sama Pak Anggito," ucapnya pendek.Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Dharmadi sebelumnya mengumumkan, tidak ada kenaikan bea masuk mobil seperti yang tertuang dalam Keputusan Menkeu no. 110/PMK.011/2007 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang ditandatangani 14 September 2007."Sebenarnya tidak ada perubahan tarif bea masuk, sebagaimana diberitakan sebelumnya di berbagai media. Saya kira mengenai hal itu, ada kesalahan cetak dari Depkeu. Dari dulu tarif bea masuk kita selalu sama," jelas Budi.Ia menerangkan, pada dasarnya tarif bea masuk untuk sistem garda tunggal 2.000-2.500 cc tidak mengalami perubahan, yakni tetap 20%. Sedangkan tarif bea masuk untuk kendaraan Completely Koncked Down (CKD) tetap 45%. Rencananya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu akan menggelar konferensi pers siang ini untuk menjelaskan masalah bea masuk mobil ini.
(qom/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































