Kepala BGN Sebut Anggaran Pengadaan Motor Listrik Disetujui Kemenkeu

Kepala BGN Sebut Anggaran Pengadaan Motor Listrik Disetujui Kemenkeu

Ani Mardatila - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2026 11:29 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam upaya memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pejabat Kejaksaan Agung guna memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana / Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sempat ditolak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengklaim segala prosesnya sudah dilakukan sesuai aturan.

Dadan mengatakan dalam anggaran BGN di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah ada pengadaan motor roda dua. Hanya saja memang statusnya terblokir dan blokir dibuka pada Oktober 2025.

"Saya perlu klarifikasi terkait ini. Dalam APBN, anggaran BGN ada itu pengadaan motor roda dua dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir. Dibuka blokirnya pada Oktober," kata Dadan dalam wawancara eksklusif detikcom, dikutip Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan menyebut pihaknya tidak mungkin bekerja sendirian dalam proses pengadaan ini. Ia menepis isu bahwa pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Ya, tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan. Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan. Jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone. Jadi tidak mungkin melakukannya sendiri," tegas Dadan.

ADVERTISEMENT

Selain Kemenkeu, Dadan menyebut proses pembukaan blokir anggaran dilakukan melalui forum tripartit bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia dan tersedia itu harus membuka blokir. Nah ketika membuka blokir, itu ada forum tripartit (antara) Kementerian Keuangan, Bappenas dan BGN," jelas Dadan.

"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan, itu kan ada review up in. Itu pun harus berjuang dari Kemenkeu. Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.

Oleh karena itu, Dadan memastikan semua proses terbuka dan diketahui oleh Kemenkeu. "Tentu saja uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kemenkeu," tambahnya.

Sempat Ditolak Kemenkeu

Sebelumnya, Purbaya mengatakan anggaran pengadaan motor listrik untuk MBG sudah diajukan sebelum dirinya jadi menteri. Saat mengetahuinya ia mengaku sempat menolak, namun ternyata lolos juga.

"Tahun lalu itu ada miskomunikasi kali dari anak buah saya ke saya. Seingat saya, saya tanya sudah ditolak, tetapi ternyata sebagian sudah sempat lolos. Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Meski demikian, Purbaya memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk MBG tahun ini. Hal itu juga sudah dipastikan kepada BGN.

"Saya tanya semalam, tahun ini ada nggak, nggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian," ucap Purbaya.

Simak juga Video 'Kepala BGN Jawab Polemik Pengadaan Motor Listrik Rp 897 M':

(aid/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads