Indonesia tidak akan melakukan pengenaan tarif di Selat Malaka. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono merespons wacana yang sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik tarif bagi kapal yang lewat Selat Malaka.
Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di selat tersebut sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atauUnited Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono, dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegasnya lagi menekankan.
Sebelumnya, Purbaya mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut. Dia mengaku kepikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran tersebut meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz. Purbaya mengatakan kebijakan itu bisa saja dilakukan mengingat Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia.
"Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026) yang lalu.
Purbaya menilai konsep pemajakan terhadap jalur perdagangan dunia di Selat Malaka bisa dilakukan jika mau dengan kerja sama kolektif bersama Malaysia dan Singapura yang terletak juga di kawasan itu.
"Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menganggap konsep pemajakan jalur itu belum tentu bisa dilakukan dan tidak mudah direalisasikan. Meskipun, porsi jalur perairan di Selat Malaka paling besar berada di daerah Indonesia.
Di sisi lain, masih dilansir dari Antara, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka. Pihaknya tidak ingin menutup, mencegat, ataupun mengenakan biaya untuk kapal yang melintas di jalur tersebut.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
(ily/hal)
