Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Bertambah 3

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Bertambah 3

- detikFinance
Senin, 29 Okt 2007 12:37 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak akan menambah 3 tersangka baru kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Akibat penggelapan pajak itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo disela-sela acara menyambut hari keuangan yang akan jatuh pada 30 Oktober di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/10/2007)."Rencananya kedepan kita akan menambah 3 tersangka, siapa-siapanya kita belum bisa ngomong," ungkap Tjiptoardjo.Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 56 saksi dalam kasus ini. Setelah penyidikan selesai, berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan seperti kasus tindak pidana perpajakan lainnya. Sementara Darmin Nasution mengatakan, akibat penggelapan pajak ini, angka kerugian negara yang sudah dihitung mencapai Rp 1,3 triliun, berdasarkan penyidikan mulai 2002-2007."Kalau sebelum tahun ini, ceritanya lain lagi," jelasnya.Kerugian itu, menurut Darmin merupakan 'komplikasi' dari berbagai penggelapan."Apa itu disebut potential loss, denda, itu memang susah. Angka yang ada sebesar itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan, transfer pricing dan hedging. Kalau bicara potential loss memang agak susah untuk Asian Agri," tambahnya. (qom/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads