Pemerintah Bentuk Guarantee Fund untuk Infrastruktur
Senin, 29 Okt 2007 13:55 WIB
Jakarta - Pemerintah menyiapkan lembaga keuangan non bank untuk menggalang dana pembangunan infrastruktur. Lembaga bernama guarantee fund itu merupakan mandat dari Inpres No 6 tahun 2007 tentang kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UKM.Hal tersebut disampaikan Sekjen Depkeu Mulia P Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/10/2007)."Jadi nanti adanya lembaga baru itu diharapkan nanti bisa menjadi sarana untuk memobilisir dana-dana jangka panjang, baik yang berasal dari dalam negeri dan juga kita harapkan dari luar negeri," ujarnya.Pembangunan infrastruktur merupakan prioritas pemerintah namun keterlibatan swasta juga dimungkinkan."Kalau proyek itu sudah jalan kemudian nanti berkembang kemudian nanti bisa dilakukan IPO, dan kemudian pemerintah melepas kepemilikannya dan bisa mengalihkan pada proyek lain lagi," ujarnya.Mulia menjamin lembaga ini tidak akan tumpang tindih dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada saat ini seperti misalnya perbankan."Lembaga pembiayaan yang ada itukan perbankan. Kemudian kita lihat juga sumber dana jangka panjang juga dari dana pensiun, asuransi, tapi kan di kita belum begitu berkembang. Seperti Taspen kan belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk proyek-proyek infrastruktur," ujarnya.Lembaga ini akan dipayungi oleh peraturan menteri keuangan yang diharapkan beres pada November ini. Sebelumnya pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan infrastructure fund.
(ddn/qom)











































