Rio Tinto Dikabarkan Peroleh Sistem Pajak Nail Down
Senin, 29 Okt 2007 17:59 WIB
Jakarta - Perusahaan tambang asal Australia, Rio Tinto dikabarkan berhasil mendapat sistem perpajakan bersifat tetap atau nail down yang berlaku selama masa kontrak. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Asociation (IMA) Priyo Pribadi Soemarno menyatakan, seorang staf Menko Perekonomian memberitahukan bahwa pemerintah akhirnya mengakomodir keinginan Rio Tinto tersebut. "Staf Menko yang beritahu saya, pemerintah mengakomodir pajak nail down untuk Rio Tinto," katanya disela-sela halal bihalal IMA di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (28/10/2007). Saat ini Rio Tinto dan pemerintah masih melanjutkan negosiasi mengenai hal-hal lain dalam perpajakan. Sebelumnya Rio Tinto berjanji bisa segera menyelesaikan masalah perpajakan dan kemudian merealisasikan rencana investasinya. Rio Tinto berencana berinvestasi sebesar US$ 2 miliar di Lasamphala, Sulawesi. Di wilayah itu rencananya Rio Tinto akan menambang nikel. Namun rencana ini sempat terhambat karena pemerintah menginginkan sistem pajak Rio Tinto mengikuti perubahan, sementara Rio Tinto menginginkan sistem pajak nail down.Sebelumnya pemerintah menginginkan Rio Tinto menggunakan sistem pajak prevailing (perpajakan menyesuaikan perubahan peraturan).Perusahaan tambang asal Australia Indomine, sebelumnya mengaku siap teken kontrak sebagai kontrak karya generasi ketujuh plus dengan sistem pajak prevailing.
(lih/ir)











































