Pemerintah Wajibkan Registrasi Importir
Senin, 29 Okt 2007 18:59 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan importir melakukan registrasi ke Dirjen Bea dan Cukai mulai 1 Desember mendatang. Registrasi itu untuk memenuhi kewajiban pabean dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.04/2007.Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers, Senin (29/10/2007)."Dengan peraturan ini importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui media elektronik. Dalam waktu 30 hari dari pengajuan permohonan, jika registrasi diterima Dirjen Bea dan Cukai memberikan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK) yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi," ujarnya. Sementara jika permohonan registrasi ditolak Dirjen Bea dan Cukai memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.Namun kewajiban registrasi ini tidak berlaku bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan: pertama, barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.Kedua, barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Ketiga, barang pribadi penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas dan barang kiriman. Keempat, barang pindahan.Kelima, barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam. Keenam, barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut.Ketujuh, barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.
(ard/ir)











































