Pemerintah Utamakan Proses Hukum Kasus Pajak Asian Agri
Selasa, 30 Okt 2007 12:07 WIB
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kasus manipulasi pajak Asian Agri tetap diproses hukum."Nanti kita limpahkan pada kejaksaan maka dia adalah kasus yang akan dibawa pada kejaksaan. Kalau ada elemen-elemen lain yang bisa dipertimbangkan nanti akan kita lihat," kata Menkeu disela-sela acara hari keuangan ke-61 di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Menkeu, mengaskan kasus Asian Agri seperti disampaikan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, satu sisi sudah ada hasil akhir dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan."Nanti dia akan merupakan satu opsi dari prosedur dan kualitas dari persoalannya," kata Menkeu yang belum mau berkomentar banyak soal kasus Asian Agri.Berdasarkan hasil penyelidikan aparat Ditjen Pajak dan KPK atas 14 unit usaha Asian Agri, terjadi indikasi manipulasi dalam sejumlah modus atas isi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sepanjang 2002-2005.Potensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan negara mencapai Rp 1,1 triliun, yang dalam perkembangan selanjutnya membengkak menjadi Rp 1,3 triliun.Sementara Ditjen Pajak juga telah menambah 3 tersangka baru kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Ditjen Pajak sudah memeriksa 56 saksi dalam kasus ini. Setelah penyidikan selesai, berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan seperti kasus tindak pidana perpajakan lainnya.
(ir/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































