Izin Perkebunan dan Pertambangan Masih Sering Tumpang Tindih

Izin Perkebunan dan Pertambangan Masih Sering Tumpang Tindih

- detikFinance
Selasa, 30 Okt 2007 14:00 WIB
Jakarta - Pemerintah mengakui pemberian izin pertambangan dan izin pekebunan di Indonesia banyak yang tumpang tindih. Seringkali izin pekebunan diberikan di lahan yang telah dialokasikan dan diberikan izin untuk usaha pertambangan.Menurut Direktur Budidaya Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Deptan Mukti Sarjono, menurutnya pemberian izin perkebunan di lahan yang telah diberikan izin pertambangan merupakan akibat dari pemda setempat yang kurang berkoordinasi."Kuncinya terdapat di pemda karena izin perkebunan yang menerbitkan adalah pemda. Bupati harusnya tidak memberikan izin, dari segi hukum hal ini tidak diperbolehkan," ujarnya menjawab keluhan pengusaha perkebunan di Seminar Nasional Pengembangan Bisnis Perkebunan di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman Jakarta, Selasa (30/10/2007).Mukti juga menjelaskan hal tersebut dapat menghambat target pemerintah untuk memperluas lahan sawit tahun 2010 menjadi seluas 1,5 juta hektar. Masalah ini juga merupakan masalah yang sulit diselsaikan."Ini masalah yang sulit karena pertambangan ada UU-nya, perkebunan juga ada UU-nya, jadi menyelesaikannya tidak semudah di atas meja. Memang orang menganggap apabila lahan tersebut sudah diberikan ke departemen pertambangan jika sudah selesai dipergunakan bisa ditanami perkebunan. Tapi biasanya yang terjadi unsur haranya juga terbawa saat eksplorasi pertambangan," jelasnya.Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Noes Sudiono menyatakan akar masalah tumpang tindihnya perizinan di Indonesia ada pada otonomi daerah. Menurutnya setelah pemberlakukan otonomi daerah muncul 4.000 peraturan daerah baru. Menurut Kadin 2.500 perda diantaranya harus dihapus dan seribu perda harus dikaji ulang.Dalam kesempatan yang sama, terkait rencana peluasan lahan sawit pemerintah, Mukti menjelaskan banyak bank pembangunan daerah yang sudah tertarik untuk ikut membiayai proyek tersebut. Untuk proyek tersebut dibutuhkan dana Rp 40 triliun namun saat ini dana yang baru terkumpul Rp 31 triliun. (ard/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads