RI Kantongi Rp 50,51 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

RI Kantongi Rp 50,51 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2026 17:02 WIB
Tax concept with wooden cubes. Tax payment reminder or annual taxation concept.
Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

"Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 38,76 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,98 triliun.

Khusus PPN PMSE, sampai akhir Maret 2026 jumlah pemungut yang aktif sebanyak 262 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 38,76 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 3,09 triliun di 2026.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 2 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 118,31 miliar penerimaan di 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp 880,18 miliar.

Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,77 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 360,38 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,76 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,69 triliun.

Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 4,98 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025, serta Rp 906,81 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN sebesar Rp 4,62 triliun.

"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," imbuhnya.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads