Harga Patokan Impor Garam Naik

Harga Patokan Impor Garam Naik

- detikFinance
Selasa, 30 Okt 2007 16:51 WIB
Jakarta - Pemerintah menaikkan harga patokan impor garam untuk jenis garam kualitas bagus (KP1) dan kualitas menengah (KP2). Harga patokan impor garam KP1 naik menjadi 250 ribu per ton dari Rp 200 ribu per ton sementara garam KP2 naik menjadi Rp 190 ribu per ton dari sebelumnya Rp 150 ribu per ton.Sementara untuk garam KP3 yang merupakan jenis garam dengan kualitas rendah tidak lagi menjadi patokan impor.Alasan kenaikan harga impor garam untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga garam internasional yang naik seperti harga garam impor dari Australia dari yang biasanya US$ 40 per ton naik menjadi US$ 45 per ton. Demikian isi dari Peratura Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.8/DAGLU/TER/10/2007 tentang harga patokan impor garam yang diperoleh detikFinance, Selasa (30/10/2007).Sehingga dengan aturan itu impor garam untuk kebutuhan industri garam iodisasi dilarang apabila harga rata-rata garam bentuk curah diatas truk di titik pengumpul berada dibawah harga patokan impor garam KP1 dan KP2. Untuk garam non iodisasi yang digunakan untuk campuran bahan baku seperti infus dan pasta gigi impornya diperbolehkan sepanjang tahun. Namun, impor garam untuk industri iodisasi atau garam konsumsi dibatasi hanya dari Januari hingga Juni karena impor dilarang dilakukan dalam masa satu bulan sebelum masa panen raya garam rakyat, selama panen raya dan dua bulan setelah panen raya.Impor garam masih dibutuhkan karena produksi garam Indonesia masih kurang jumlahnya dan rendah kualitasnya. Produksi garam lokal pertahunnya mencapai 1,2 juta ton sementara garam yang diimpor sebanyak 1,5 juta ton.Sementara itu Menteri Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang ketentuan impor garam. Isi peraturan itu pemerintah mengurangi jenis garam yang diperbolehkan untuk diimpor dari semula tujuh jenis kini hanya lima jenis yakni garam meja atau garam lainnya yang mengandung natrium klorida paling sediki 94,7% dihitung dari basis kering, garam dalam kemasan dengan berat bersih kurang dari 45 kg, garam dalam kemasan lebih dari 45 kg dan garam air laut. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads