Mekanisme Penghitungan PE CPO akan Dikaji Ulang
Selasa, 30 Okt 2007 17:32 WIB
Jakarta - Kemungkinan pemerintah akan mengkaji ulang mekanisme penghitungan pajak ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, jika ekspor CPO masih melonjak tinggi sementara ekspor turunan CPO semakin merosot."Memang ada pertimbangan untuk membedakan antara PE CPO dan turunannya. Akan dilihat apabila turunan CPO tersebut tidak digunakan di dalam negeri akan dibedakan pajak ekspornya dibanding CPO," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perdagangan Erwidodo di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Saat ini, pemerintah menyamakan PE produk CPO dan beberapa turunannya sebesar 10%. Hal ini berdampak pada penurunan ekspor turunan CPO sementara ekspor CPO jumlahnya tidak terpengaruh dan masih tinggi.Widodo mengatakan alasan penyamaan PE CPO dan turunan CPO adalah persamaan fisik antara CPO dan turunannya. Sehingga menyulitkan petugas bea cukai untuk membedakannya. Penyamaan pajak ekspor ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi pelarian tarif. Karena kalau PE-nya berbeda, eksportir cenderung memilih membayar pajak ekspor yang lebih murah. Perubahan mekanisme tersebut menurut Erwidodo juga bergantung pada suplai dan dan permintaan. Erwidodo mencontohkan kalau ekspor CPO jauh lebih cepat sedangkan produk turunannya seperti minyak goreng (olein) tidak banyak, bisa jadi PE CPO ditinggikan tapi PE minyak goreng tidak dinaikkan.Namun kalau itu dilakukan dikhawatirkan persediaan minyak goreng di dalam negeri kosong karena ekspor minyak goreng pasti meningkat.
(ard/ir)











































