Besok Batas Akhir Lapor SPT, Telat Kena Denda!

Besok Batas Akhir Lapor SPT, Telat Kena Denda!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2026 13:18 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada Kamis (30/4) besok. Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Apabila telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Denda yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu (29/4/2026).

Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

ADVERTISEMENT

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan menggunakan Coretax System. Sebelum log in, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Kemudian isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
6. Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
9. Selanjutnya, lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
10. Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
11. Baru setelah itu, kamu bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

Lihat juga Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads