Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban meninggal dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Dia adalah Nurlaela, seorang guru dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
Kepala BKN, Zudan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Taspen guna memastikan hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN. Ia memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.
"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.
Selain itu, BKN juga menetapkan pegawai ASN yang menjadi korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.
"Melalui langkah-langkah ini BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan ran penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka," imbuhnya.
Berikut berbagai hak kepegawaian ASN yang akan diperoleh keluarga yang ditinggalkan:
1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Uang duka
4. Biaya pemakaman
5. Bantuan beasiswa bagi ahli waris
Tonton juga video "Kemensos Siap Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur"
(aid/fdl)










































