Aturan Toko Online Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Aturan Toko Online Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2026 21:56 WIB
Ilustrasi e-commerce
Ilustrasi toko online.Foto: Shutterstock
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilakukan untuk menata ulang ekosistem e-commerce atau toko online. Budi mengatakan pengaturan ulang ekosistem toko online dengan tujuan agar produk-produk lokal diuntungkan serta diprioritaskan.

Saat ini, aturannya masih dalam pembahasan yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi, hingga pelaku e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia memastikan aturan revisi Permendag ini tidak akan tumpang tindih dengan regulasi di K/L lain. Justru, aturan yang sedang digodok ini akan saling mengisi lantaran membenahi ekosistem e-commerce.

ADVERTISEMENT

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas Yang kita benahi," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menambahkan proses revisi aturan tersebut sudah memasuki tahap uji coba publik dan segera masuk harmonisasi.

"Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan perubahan yang akan diatur dalam regulasi tersebut nantinya berupa iklim e-commerce yang lebih kondusif. Tak hanya itu, produk-produk lokal lebih berdaya saing di e-commerce.

Terkait biaya admin, Iqbal menyebut tidak akan mengatur besarannya. Pihaknya akan fokus pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja akan berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem yang ada di platform tersebut," jelas Iqbal.

Aturan baru ini, lanjut Iqbal, akan memberi tahu dan mendapatkan persetujuan pedagang terkait perubahan biaya admin hingga promosi.

"Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," tambahnya.

(rea/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads