Harga BBM Industri November Naik 2,9%-6,4%
Rabu, 31 Okt 2007 17:46 WIB
Jakarta - PT Pertamina (persero) kembali menaikkan harga BBM non subsidi untuk industri mulai 1 November. Kenaikan bervariasi mulai 2,9-7,4%.Menurut vice presiden komunikasi Pertamina Wisnuntoro dalam siaran persnya, Rabu (31/10/2007), kenaikan harga tersebut mengikuti harga MOPS yang mengalami kenaikan berkisar antara 5,3-9,3 persen.Kenaikan MOPS itu sedikit tertutupi oleh menguatnya nilai tukar rupiah hingga 2,7% dari perhitungan bulan lalu.Rata-rata kenaikan harga BBM non subsidi periode November 2007 adalah premium naik 3,4%, Minyak Tanah naik 3,4%, Minyak Solar naik 3,7%, Minyak Diesel naik 2,9% dan Minyak Bakar naik 6,4%. Penetapan harga itu sesuai Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-681/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 30 Oktober 2007.Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp. 4.500/liter untuk Premium dan Rp. 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp. 2.000/liter.Harga PertamaxUntuk harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti pertamax, pertamax plus dan pertamina DEX tidak mengalami perubahan.Harga jual BBK terhitung mulai 01 November 2007 tidak mengalami perubahan masih sama dengan harga sesuai Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts-652/F00000/2007-S0 tanggal 27 September 2007.
(qom/ir)











































