Pengembangan Sektor Hilir Pertambangan Dapat Insentif
Rabu, 31 Okt 2007 18:11 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menambah insentif bagi perusahaan yang berminat mengembangkan sektor hilir pertambangan, termasuk membangun fasilitas peleburan dan pengolahan. Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menjelaskannya disela-sela acara seminar pertambangan di PRJ, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2007). Menurut Simon, pemerintah bermaksud menambahkan bea masuk nol persen dan tax holiday sebagai penambah insentif bagi pengusaha. "Kita akan tambah, karena kalau mereka bawa barang dari luar kan harus bebas bea masuk. Ada juga tax holiday nantinya," katanya. Perubahan ini rencananya akan diusahakan terakomodir dalam revisi PP selanjutnya. PP tersebut memang dimungkinkan untuk direvisi setiap enam bulan. Sebelumnya, dalam PP No.1/2007 sebenarnya sudah diatur mengenai apa saja yang bisa didapat pengusaha pertambangan yang ingin membangun pengolahan dan peleburan. Insentif itu diantaranya adalah fasilitas pajak penghasilan yaitu pengurangan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun, dan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Amortisasi itu seperti untuk kelompok aktiva tetap berwujud bukan bangunan kelompok 1 dengan masa manfaat menjadi 2 tahun, kelompok 2 dengan masa manfaat menjadi 4 tahun, kelompok 3 dengan masa 8 tahun dan kelompok 4 dengan masa 10 tahun. Kemudian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan beberapa ketentuan.
(lih/qom)











































