Ribuan Lembar Cukai Palsu Disita

Ribuan Lembar Cukai Palsu Disita

- detikFinance
Kamis, 01 Nov 2007 11:38 WIB
Jakarta - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta menyita ribuan lembar pita cukai palsu untuk tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara akibat pita cuka palsu ini mencapai Rp 28,38 miliar.Hal tersebut disampaikan kepala bidang pencegahan dan penyidikan kanwil Ditjen Bea Cukai Septia Atma dalam jumpa pers dikantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (1/11/2007)."Pembongkaran sindikat pembuat, penjual dan pembeli pita cukai palsu ini berawal dari tertangkapnya ED di daerah Poncol Jakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2007," ujarnya.Septia juga mengatakan setelah tertangkapnya ED, Bea Cukai melakukan operasi intelejen dan pada tanggal 29 Oktober Bea Cukai menangkap 2 orang tersangka lain yakni KK dan KY. Setelah keduanya ditangkap Bea Cukai lantas melakukan penggeledahan di percetakan GRD di daerah Jakarta Pusat, di rumah KK dan percetakan CGM di daerah Kebon Kosong Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di tiga tempat tersebut disita 8 unit mesin cetak pita cukai dari berbagai merk dan lembaran pita cukai palsu.Menurutnya pemalsuan pita cukai ini melanggar pasal 55 UU No.39 tahun 2007 tentang UU Cukai. "Pencetakan pita cukai seharusnya dilakukan oleh Perum Peruri," ujarnya. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads