Prabowo Luncurkan Satgas PHK, Apa Tugas dan Fungsinya?

Prabowo Luncurkan Satgas PHK, Apa Tugas dan Fungsinya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Mei 2026 11:19 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat pidato di May Day.
Presiden Prabowo Subianto/Foto: Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di gelaran May Day 2026. Di depan para buruh yang hadir di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan Satgas ini akan menjadi simbol pembelaan dari negara untuk para buruh yang terkena PHK.

"Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) lalu.

Meski Satgas PHK sudah diluncurkan, masih belum jelas apa tugas dan fungsinya, termasuk bagaimana struktur kerjanya. Prabowo menyatakan Satgas PHK dirilis berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, namun hingga kini salinan beleid itu belum beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Prabowo cuma bilang negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang tidak sanggup menyelesaikan urusan PHK. Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan berada di pihak rakyat.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

Peran Satgas PHK

Di hari yang sama peluncuran Satgas PHK, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sedikit memaparkan soal peran Satgas PHK. Menurutnya pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memutus rantai birokrasi yang panjang dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Satgas ini diharapkan menjadi kanal percepatan penanganan berbagai persoalan, mulai dari isu pengupahan, sistem alih daya (outsourcing), hingga potensi PHK di sejumlah sektor industri.

Dasco menyampaikan hal ini saat memimpin pertemuan Pimpinan DPR RI bersama Komisi IIII DPR RI dan Komisi IX DPR RI yang menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.

"Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang Panjang," ujar Dasco dikutip dari laman resmi DPR, dikutip Senin (4/5/2026).

Satgas PHK juga melibatkan perwakilan dari berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, sehingga alur informasi menjadi lebih cepat dan transparan. Dengan demikian, setiap potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

Dasco juga mengatakan sejumlah laporan terkait rencana PHK dalam waktu dekat bahkan telah masuk ke dalam satgas untuk segera ditindaklanjuti.

"Jadi, karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua bisa cepat dapat informasinya. Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam dua-tiga bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke satgas mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh untuk segera biar diantisipasi," terang Dasco.

Kalangan serikat buruh juga sejauh ini belum tahu menahu akan menjadi apa Satgas PHK yang dijanjikan Prabowo. Beberapa petinggi serikat buruh besar yang dihubungi detikcom mengaku masih bertanya-tanya kejelasan soal apa yang akan dilakukan Satgas PHK.

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads