Menperin Usulkan Cukai Rokok Impor 200%
Kamis, 01 Nov 2007 12:31 WIB
Jakarta - Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengusulkan cukai rokok kretek impor sebesar 200% atau jauh lebih tinggi dari yang diusulkan Departemen Keuangan.Fahmi menilai usulan Departemen Keuangan terlalu rendah dan tidak dapat melindungi industri rokok kretek dalam negeri."Saya bilang tarif 40% kurang, kalau usul saya 200%. Kalau perlu berikan setinggi-tingginya karena produksi rokok sudah bisa dibuat di dalam negeri. Komponen impornya kecil sekali, 98% dari produksi berasal dari dalam negeri seperti tembakau cengkeh dan kertas," ujar Fahmi dalam jumpa pers di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/11/2007).Dikhawatirkan jika cukai rokok kretek impor terlalu rendah akan mengancam industri kretek lokal dan menimbulkan efek berantai seperti berkurangnya penyerapan tenaga kerja di industri rokok."Tenaga kerja (yang terserap) dari proses pembuatan sigaret kretek tangan mencapai 6 juta orang. Jadi kalau ada impor jumlahnya berkurang," ujarnya.Rencananya negara yang akan mengimpor rokok kretek adalah Vietnam, Malaysia, Kamboja dan China.Fahmi juga memaparkan kontribusi industri rokok ke penerimaan negara sangat besar. Menurutnya, sumbangan cukai dari rokok tahun 2006 sebesar Rp 42 triliun kalau ditambah pajak total penerimaan negara dari rokok menjadi Rp 52 triliun."Itu hanya satu tahun apalagi kalau digabungkan. Bandingkan saja dengan penerimaan pemerintah dari royalti Freeport yang hanya Rp 15 triliun," kata Fahmi.
(ard/ir)











































