Cukai Rokok Berubah per 1 Januari 2008
Kamis, 01 Nov 2007 18:16 WIB
Jakarta - Untuk memudahkan administrasi pemungutan cukai rokok, pemerintah akanmenyesuaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2008. Tarif cukai advalorum diturunkan sementara tarif cukai spesifik dinaikkan sehingga pembayaran cukai secara keseluruhan tidak mengalami perubahan.Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, hal ini sebagai sinyal kebijakan ke depan untuk semua golongan akan mengarah ke tarif cukai spesifik dengan harga jual eceran yang diadministrasikan oleh pemerintah."Tidak ada tambahan kenaikan beban bagi pengusaha rokok, ini hanya pengalihan saja," jelasnya di kantornya Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (1/11/2007).Anggito mencontohkan untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 36 persen, sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang.Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I tarif cukai advalorumnya turun dari 40 persen menjadi 34 persen sementara tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 per batang menjadi Rp 35 per batang.Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tarif advalorum turun dari 22 persen menjadi 18 persen, sedangkan tarif cukai spesifiknya naik dari Rp 7 menjadi Rp 35 per batang.Khusus untuk SKT golongan III tarif yang digunakan sudah murni tarif cukai spesifik sebesar Rp 30 per batang, golongan III SKT tidak lagi dikenakan tarif advalorum."Ini sebagai insentif karena industri SKT golongan III memiliki banyak pekerja," ujarnya.Maka perhitungan tarifnya dengan adanya pengalihan ini, tidak berdampak pada penerimaan cukai.Cukai tahun depan ditargetkan sebesar Rp 44,4 triliun sedangkan tahun ini Rp 42 triliun. Untuk volume rokok ditargetkan sebanyak 227 miliar batang tahun depan.Pengalihan tarif ini diatur sesuai PMK No 134/PMK.04/2007 yang diteken Menkeu 1 November 2007.
(ddn/ir)