Permudah Tender Infrastruktur, Perpres 67/2005 akan Direvisi

Permudah Tender Infrastruktur, Perpres 67/2005 akan Direvisi

- detikFinance
Kamis, 01 Nov 2007 18:50 WIB
Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.67/2005 mengenai kerjasama investasi pemerintah dengan badan usaha dalam rangka peningkatan investasi di sektor infrastruktur. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta (1/11/2007). "Jadi yang dibahas dalam rapat tadi, antara lain adalah bagaimana kalau pada tender investasi tidak rumit mengenai masalah peserta tendernya yang dulu harus 3 peserta, sehingga menjadi lebih pasti," ujarnya. Kemudian yang dibahas adalah mengenai kepastian harga lahan (land capping) dalam proyek pembangunan tersebut. "Karena sekarang harga tanah kan tidak pasti, sehingga investor tidak mempunyai kepastian, jadi sekarang kita tentukan batas atas harganya sehingga ada kepastian, jadi harga tanah harus ada batasannya," tuturnya. Adapun revisi Perpres tersebut ditargetkan akan selesai pada bulan Januari 2008 nanti. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads