BHP Billiton & Freeport Pertanyakan RUU Minerba
Jumat, 02 Nov 2007 16:48 WIB
Jakarta - Investor asing sektor pertambangan seperti BHP Billiton dan PT Freeport Indonesia mempertanyakann RUU Minerba yang pembahasannya tinggal satu klausul lagi. Presdir BHP Billiton Indonesia Andrew Wilson meragukan sistem perizinan yang disepakati dalam UU Minerba yang baru bisa membawa iklim investasi yang positif.Dalam UU Minerba yang baru, disepakati izin penambangan terbagi dua, yaitu izin eksplorasi dan eksploitasi."Dengan dua izin seperti ini, eksplorasi dan eksploitasi, apa akan menjadi lebih baik?" katanya dalam diskusi pertambangan di graha niaga, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Selain itu, mereka juga mengeluhkan masalah lahan yang overlapping antara lahan perhutanan dan penambangan.Overlapping seperti ini meresahkan karena membuat ketidakjelasan bagi masa depan bisnis mereka."Kami membutuhkan kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta kerja sama dengan community lokal," tambah Wilson.Untuk itu, ia merasa pemerintah tidak perlu tergabah-gabah dalam menetapkan kebijakannya."Secara pribadi ini opini saya: kita perlu untuk pelan-pelan asal tepat, kita perlu berhenti dulu dan membuat semuanya jelas," tandasnya.
(lih/qom)











































