Produsen Tabung Bisa Kena Penalti Hingga Rp 45 Miliar
Senin, 05 Nov 2007 11:56 WIB
Jakarta - Jika para produsen tabung gas tidak bisa memenuhi kontrak pengadaan, maka bisa dikenakan penalti maksimal hingga Rp 45 miliar. Ketua Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi menjelaskan, setiap bulan ada volume tertentu yang harus dipenuhi para produsen. Jika pemenuhan tabung tiap bulan dibawah batas volume, maka produsen dikenai penalti. "Dari Juli kurangnya sekian, penaltinya sekian. Sampai Februari, akumulasi pinaltinya maksimal bisa sampai Rp 45 miliar," katanya usai rapat di kantor Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/11/2007).Sementara itu, Dirut Pertamina Ari Soemarno menjelaskan, Pertamina akan melonggarkan sanksi pada produsen jika ternyata tidak bisa memenuhi volume yang disepakati. "Untuk yang kali ini Pertamina masih bisa dibahas. Tapi untuk yang tahun depan penalti itu harus untuk disiplin," katanya. Kelonggaran dinilai perlu karena kondisi industri dalam negeri memang belum stabil kali ini. Ada beberapa yang masih mengalami kendala bahan baku ataupun kendala teknis. Karena ada beberapa produsen tabung yang ternyata baru kalini memproduksi tabung elpiji. Seperti PT Dahlia Cahaya, yang sebelumnya merupakan produsen tabung pemadaman kebakaran. "Kami baru kali ini memproduksi tabung gas," kata Direktur Produksi PT Dahlia Cahaya. Untuk itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas produksinya agar tidak terkena sanksi Pertamina. Jika penambahan kapasitas itu butuh dana, maka BRI dan BNI siap membantu untuk pengadaan dana. "Kedepan, kami siap kalau ada yang mau menambah produksi, butuh biaya, kami siap mendukung," kata perwakilan BNI yang hadir dalam rapat.
(lih/qom)











































