Buruh Ungkap Banyak Perusahaan Ogah Umumkan PHK, Ini Alasannya

Buruh Ungkap Banyak Perusahaan Ogah Umumkan PHK, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2026 15:38 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkap banyak perusahaan sengaja tidak membuka data pemutusan hubungan kerja (PHK) ke publik. Menurutnya, perusahaan berupaya menjaga citra agar tetap terlihat sehat di mata perbankan dan pembeli.

Ristadi mengatakan perusahaan khawatir jika kasus PHK terekspos luas, tingkat kepercayaan bank maupun buyer akan menurun. Kondisi itu dinilai bisa memengaruhi pendanaan hingga volume pesanan ke perusahaan.

"Perusahaan ingin menjaga stabilitas kondusivitas perusahaannya agar tetap terlihat sehat. Ini adalah untuk menjaga trust perbankan dan juga buyer. Sebab kalau kemudian PHK itu diekspos diketahui oleh pihak bank, diketahui oleh pihak buyer tentu kondisi perusahaan tersebut dianggap menurun," kata Ristadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kemudian sudah barang tentu trust dari baik itu perbankan atau buyer akan turun dan ini akan mempengaruhi volume order ataupun juga mempengaruhi fundraising atau sumber modal daripada perusahaan tersebut," sambung Ristadi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, situasi tersebut justru dapat memperparah kondisi perusahaan yang akan berdampak juga ke tenaga kerja. Karena itu, banyak perusahaan memilih menghindari publikasi terkait PHK massal.

"Secara logika bisa mengakibatkan kondisi perusahaan lebih buruk itu ada benar juga. Dan saya berpikir nasib anggota saya yang di perusahaan tersebut nanti kalau kondisi perusahaan makin buruk saya akan jadi korban anggota-anggota saya lagi dan PHK lagi kan, kasihan," ujar Ristadi.

Pada kesempatan itu, Ristadi menilai data PHK yang dirilis pemerintah belum sepenuhnya akurat. Menurutnya, jumlah PHK riil diyakini lebih besar dari angka resmi pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru angka PHK periode Januari-April 2026. Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, angka PHK pada periode tersebut mencapai 15.425 orang.

"PHK massal itu pabrik tutup cenderung lebih menurun ya, lebih menurun. Tapi bukan berarti kemudian data yang disampaikan itu memang faktual begitu, enggak juga. Jadi bukan 15 ribuan (korban PHK) itu, tapi saya meyakini tetap datanya di atas itu dengan PHK yang tadi yang tertutup itu," tuturnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads